JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana mati kasus narkoba Christian melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Komisi Yudisial. Para hakim itu diduga melakukan pelanggaran kode etik ketika memutus perkara yang menimpanya 2008 silam.
Ketiga hakim PN Jakarta Barat itu adalah Hesmu Purwanto, Singgih Budi Prakoso dan Ebo Muala Maulana.
"Kami datang untuk mencari keadilan, karena seharusnya Christian ini tidak ditangkap dan dihukum mati," kata kuasa hukum Christian, Azaz Tigor Nainggolan di Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Menurut Tigor, ada beberapa kejanggalan di dalam penanganan kasus Christian seperti yang terlihat di dalam surat perpanjangan penahanan. Surat tersebut diterbitkan oleh PN Jakarta Timur, padahal kasus Christian ditangani PN Jakarta Barat.
"Kemudian di dalam putusan PN Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi Jakarta disebutkan perpanjangan penahanan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujarnya.
Selain itu, saksi yang diajukan jaksa penuntut umum, Lim Jit Wee alias Kim, telah mengaku jika dirinya memberikan keterangan palsu di persidangan lantaran mendapat tekanan.
Menurut Tigor, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas Hak Asasi Manusia, Kim menyatakan, tidak mengenal Christian sebelum ditangkap.
"Dalam pengakuan di hadapan Ka Lapas Pemuda Tangerang, Kim mengaku disiksa penyidik untuk mengaku. Jarinya ada yang dipotong," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.