Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Minta Waryono dan Rudi Rubiandini Dihadirkan Kembali dalam Sidang Sutan

Kompas.com - 18/06/2015, 14:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Artha Theresia meminta jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadikan kembali mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dalam sidang perkara mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Pengajuan Waryono dan Rudi sebagai saksi dimohonkan oleh penasihat hukum Sutan, Eggi Sudjana.

"Tentang Waryono dan Rudi, majelis perintahkan kepada PU silakan diatur. Kalau bisa secara prosedur, diupayakan mereka hadir," ujar Hakim Artha di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Eggi sebelumnya meminta agar Waryono dihadirkan kembali untuk dikonfrontasi keterangannya dengan anak buah Waryono bernama Didi Dwi Sutrisnohadi. Menurut dia banyak keterangan Didi dalam sidang yang tidak sesuai dengan kesaksian Waryono saat bersidang dalam perkara tersebut.

"Didi diduga keras melakukan kesaksian palsu dan sudah kami laporkan ke polisi," kata Eggi.

Eggi juga meminta jaksa menghadirkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai saksi dalam sidang Sutan. Menurut Eggi, Jero perlu dihadirkan karena namanya tertera dalam dakwaan Sutan. Jero disebut memberikan uang sebesar Rp 50 juta sebagai bentuk perhatian.

"Mengharapkan tetap dihadirkan Jero Wacik walau PU mempertimbangkan dakwaan sudah cukup. Tapi di dakwan Jero Wacik disebut-sebut oleh penuntut umum," kata Eggi.

Jaksa Doddy menegaskan bahwa dalam sidang selanjutnya, sejumlah nama yang disebut Eggi tidak perlu disebutkan karena saksi yang telah dihadirkan sudah cukup. Dalam sidang selanjutnya, jaksa akan menghadirkan dua ahli dari Perum Peruri dan staf di SKK Migas bernama Hardiono.

"Kami mempertimbangkan saksi fakta yang kami hadirkan sudah cukup," kata Jaksa Dody Sukmono.

Dalam berkas dakwaan, Waryono Karno memberikan uang sebesar 140.000 dollar AS untuk Sutan, yang ditaruh dalam kantong kertas berwarna silver. Uang tersebut diberikan Waryono melalui Iryanto. Rinciannya, empat pimpinan Komisi VII DPR menerima masing-masing 7.590 dollar AS, 43 anggota Komisi VII DPR menerima masing-masing 2.500 dollar AS, dan untuk Sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar AS.

Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop warna putih dengan kode di bagian pojok atas dengan huruf "A" untuk anggota, "P" untuk pimpinan, dan "S" untuk Sekretariat Komisi VII. Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com