Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Kewenangan Penyadapan Dibatasi, KPK Tidak Bisa Operasi Tangkap Tangan

Kompas.com - 18/06/2015, 12:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Kewenangan penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipersoalkan dalam revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, berdampak besar terhadap kinerja lembaga antirasuah itu.

Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji, mengatakan KPK tidak bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) jika kewenangan penyadapan dipreteli di DPR.

"Konsep penyadapan dilakukan pada tahap pro justitia justru akan meniadakan wewenang OTT sebagai bumper terdepan KPK dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Secara tegas, Indriyanto mengatakan upaya revisi DPR untuk terkait tata cara penyadapan yang dilakukan KPK akan melemahkan dan mengecilkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Misalnya penyadapan hanya ditujukan pada pihak-pihak yang telah diproses pro justitia. Tindakan 'wiretapping' ataupun 'surveillance' itu menjadi bagian dari tahap penyelidikan yang non projustitia. Artinya secara a contrario, penyadapan pada tahap pro justitia sudah tak memiliki nilai lagi," beber pria yang akrab disapa Anto itu.

Anto menduga upaya pelemahan KPK terjadi secara sistematis dimulai dari sejumlah gugatan praperadilan penetapan tersangka terhadap KPK.

"Sejak adanya gesekan pada kasus-kasus praperadilan makin terlihat adanya usaha sistematis bagi pelemahan lembaga KPK, baik melalui metode yustisial peradilan maupun metode kelembagaan politik (DPR)," tukas pakar hukum pidana itu.

Lebih lanjut, menurut Indriyanto upaya pelemahan KPK secara sistematis sudah tercium dari adanya sejumlah gugatan praperadilan yang dikabulkan dan ditambah dengan upaya merevisi UU KPK melalui kelembagaan politik.

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015. Revisi tersebut merupakan hasil rapat antara Badan Legislasi DPR dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.

Menteri Yasonna menyebut ada beberapa hal yang mendorong revisi UU KPK. Salah satunya terkait soal kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK. (Eri Komar Sinaga)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com