Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bahas Pembebasan Pajak dan Bunga dalam Dana Talangan Lapindo

Kompas.com - 18/06/2015, 11:57 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mematangkan rencana pemberian dana talangan untuk melunasi tunggakan ganti rugi warga korban semburan lumpur Lapindo di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Pembahasan terfokus pada permintaan PT Minarak Lapindo Jaya yang menginginkan pinjaman dari pemerintah itu terbebas dari pajak dan bunga.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa pajak dan bunga pinjaman masih terus dinegosiasikan dengan PT MLJ. Meski beranggapan bahwa PT MLJ tidak perlu dibebani pajak terkait dana talangan itu, tapi Bambang tidak ingin tergesa dalam mengakhiri negosiasi tersebut.

"Sepertinya (pinjaman) ini tidak merupakan objek pajak, tapi bunga karena ini sifatnya adalah pinjaman atau talangan," kata Bambang dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Pencairan dana talangan untuk melunasi tunggakan ganti rugi warga korban semburan lumpur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menunggu kesepakatan pemerintah dengan PT Lapindo Brantas Inc. Lapindo meminta bebas bunga dan bebas pajak untuk mengembalikan dana yang bersumber dari APBN tersebut.

PT MLJ juga mengikuti proses verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang data kewajiban yang sudah dibayarkan dan belum dibayarkan oleh PT MLJ. Hasil verifikasi BPKP menunjukkan adanya selisih. Sisa kewajiban pembayaran ganti rugi korban lumpur di dalam peta area terdampak yang menjadi tanggung jawab perusahaan sebelumnya Rp 781 miliar, tetapi setelah diverifikasi menjadi Rp 827 miliar.

Aset Lapindo dari data korban yang sudah dibayar sebelumnya sebesar Rp 3,3 triliun, tetapi setelah diaudit menjadi Rp 2,7 triliun. Adapun besarnya dana talangan yang disiapkan dalam APBN Rp 781 miliar.

Pembayaran kepada warga akan dilakukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dengan rekomendasi dari PT MLJ selaku juru bayar Lapindo. PT MLJ tetap akan melakukan verifikasi, terutama menyangkut nilai yang akan dibayarkan kepada warga korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com