JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bukan berarti upaya memperlemah KPK. Revisi bisa juga untuk memperkuat KPK sebagai lembaga penegak hukum.
"Direvisi tidak berarti memperlemah. Direvisi bisa berarti memperkuat (KPK)" kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (18/6/2015).
Mengenai kewenangan penyadapan KPK yang akan diatur kembali melalui revisi undang-undang, Kalla menilai upaya revisi tersebut bukan untuk mengurangi kewenangan. Melalui revisi UU KPK, prosedur penyadapan hanya diperketat.
"Jangan sampai nanti kau bicara dengan pacarmu terus disadap, bagaimana?" ujar Kalla.
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengajukan revisi atas UU KPK untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015. Setidaknya, kata dia, ada lima peninjauan yang harus dilakukan dalam revisi UU KPK ini.
Pertama, mengenai kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM. Kedua, peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung.
Ketiga, perlu dibentuk pula dewan pengawas untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya. Keempat, perlu diatur mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Terakhir, perlu diatur mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah membantah bahwa pemerintah yang berinisiatif melakukan revisi. Menurut Yasonna, keinginan untuk revisi UU KPK berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat. (Baca: Menkumham: Usul Revisi UU KPK Inisiatif DPR, Bukan Pemerintah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.