JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjawab dengan nada tinggi saat ditanya alasan pemerintah kembali mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yasonna membantah pemerintah yang berinisiatif melakukan revisi.
Yasonna kemudian mengatakan bahwa sebenarnya Dewan Perwakilan Rakyat yang menginginkan adanya revisi terhada UU KPK.
"Itu usul inistiatif DPR, bukan pemerintah," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Rabu (17/1/2015).
Yasonna menjelaskan, sejak lama DPR ingin agar UU KPK direvisi. Sehingga usulan itu pun dimasukkan dalam program legislasi nasional lima tahunan, di masa pemerintahan baru.
DPR, sebut Yasonna, menganggap bahwa ada ketidaksempurnaan dalam undang-undang yang ada. Undang-undang itu dinilai tidak lagi mampu menghadapi tantangan KPK sekarang, terutama menyangkut gugatan praperadilan.
Seperti diketahui, KPK sudah tiga kali kalah dalam gugatan praperadilan yang menyebabkan tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani lepas. Ketiga penggugat KPK yang akhirnya terlepas dari status tersangka itu adalah Wakapolri Komjen Budi Gunawan, mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Di saat yang sama, pemerintah juga ingin mengajukan rancangan undang-undang lain, seperti bea materai, migas, KUHP, hingga hak paten.
Pemerintah pun, sebut Yasonna, mengajukan 10 RUU. Menurut politisi PDI-P itu, Jumlah tersebut masih lebih sedikit dibandingkan RUU usulan DPR yang mencapai 27 rancangan.
"Dulu kan sudah masuk (prolegnas). Jadi dalam prolegnas usul inisiatif DPR itu termasuk revisi UU KPK. Nah ada permintaan pemerintah masukan revisi bea materai," ujar Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.