Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Tahu Belakangan Ada Tanah Fiktif saat Pengadaan Gardu Induk

Kompas.com - 16/06/2015, 23:29 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, mengakui tentang pengadaan tanah fiktif saat pembanguan proyek Gardu Induk listrik untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Dahlan membubuhkan tanda tangannya pada surat tanggung jawab mutlak soal pembebasan tanah karena mempercayakannya pada Pejabat Pembuat Komitmen (P2K).

"Memang ada yang tidak ada. Tetapi itu kan diketahui belakangan. Pak Dahlan sendiri sebagai Dirut PLN itu kan menerima laporan dari bawahan oleh P2K . P2K itu sudah membuat pakta integritas. Jadi sebagai seorang top manajemen, tentu tidak dapat memeriksa ke lapangan," ujar Yusril di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015).

P2K, lanjut Yusril, membuat keputusan berdasarkan pada bukti formil dan tidak pada bukti materil di lapangan. Sementara laporan dari bawah, tanah tersebut sudah selesai. Dahlan sebagai top managemen, tidak mungkin mengecek satu per satu kondiri ril di lapangan apakah tanah tersebut benar telah dibebaskan.

"Jadi kalau laporan itu sudah ditandatangani oleh pejabat yang menjadi tanggung jawab, sudah dipercaya oleh Pak Dahlan," beber Yusril.

Sebelumnya, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliun‎ oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sebelum Dahlan, Kejaksaan sudah lebih dulu menetapkan 15 bekas anak buah Dahlan sebagai tersangka. Satu tersangka sudah manjadi terdakwa dan sudah masuk ke persidangan. Sedangkan, sembilan tersangka lainnya masih dalam proses pelimpahan perkara ke pengadilan

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP‎ tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Eri Komar Sinaga)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com