JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia seleksi (Pansel) calon komisioner Komisi Yudisial telah melakukan tes obyektif dan pembuatan makalah pada 71 calon komisioner KY. Hasilnya, 35 orang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti profile asessment pada 22-24 Juni 2015.
Ketua Pansel KY Harkristuti Harkrisnowo mengungkapkan, komposisi pendaftar yang lolos pada tes tersebut adalah sembilan mantan hakim, 11 akademisi, 10 praktisi hukum, dan lima anggota masyarakat. Tes obyektif dan tes pembuatan makalah dilakukan pada 10 Juni 2015, di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Dari 35 orang itu, ada seorang profesor dan 19 doktor," kata Harkristuti, dalam jumpa pers di Gedung Setneg, Jakarta Pusat, Selasa (16/6/2015).
Harkristuti menuturkan, sebenarnya ada 75 orang yang berhak mengikuti tes obyektif dan tes pembuatan makalah. Tapi empat orang dianggap gugur karena tidak hadir tanpa alasan saat ujian dilaksanakan.
Dari sisi gender, komposisi 35 orang yang lolos dan berhak mengikuti profile asessment terdiri dari 28 laki-laki dan 7 perempuan. Seluruh pendaftar KY itu berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Selanjutnya, kata Harkristuti, Pansel KY akan mengirim surat pada KPK, PPATK, dan Polri, mengenai 35 orang yang lolos seleksi awal dan berhak mengikuti profile asessment pada. Ketiga lembaga penegak hukum itu diharap menelusuri rekam jejak masing-masing calon.
"PPATK kami minta telusuri, kepolisian kalau ada catatan kami harap sampaikan ke kami. Masyarakat juga bisa berikan masukan paling lambat sampai 26 Juni," ucapnya.
Seluruh pendaftar yang lolos seleksi tahap pertama telah menyampaikan surat kesiapan untuk melaporkan harta kekayaan, bersedia mundur dari jabatan mereka sebagai pejabat negara, notaris, karyawan, pengusaha, karyawan BUMN, PNS, dan serta pengurus partai politik.
Bagi mereka yang berlatar belakang hakim, Harkristuti mengatakan, mereka diminta membuat pernyataan berhenti dari jabatan hakim serta pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana, dan pernyataan mempunyai pengalaman hukum selama 15 tahun.
Masukan dari masyarakat dapat disampaikan pada Pansel KY melalui ematl pansel.ky2015@setneg.go.id atau melalui surat dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung 1, Lantai 2, Jalan Veteran Nomor 17, Jakarta Pusat, 10110.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.