JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan bagi Kepala Subdit Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Syakran Rudy. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (kini Kementerian Pariwisata) tahun 2008-2011, dengan tersangka mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Selain memanggil Syukran, KPK juga akan memeriksa sejumlah pegawai negeri sipil dari Kemenbudpar, yaitu Yunier Dolok, Siti Muninggar, Juraidah, dan Ketut Wiradinata.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengkonfirmasi sejumlah informasi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Jero sehingga menyebabkan kerugian negara.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.
Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. KPK mencatat bahwa sejak 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.