JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim kuasa hukum Ilham Arief Sirajuddin, Johnson Panjaitan, melaporkan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Aminudin ke Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (15/6/2015).
"Kita melaporkan Aminudin sebagai kepala penyelidik KPK atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, keterangan palsu dalam akta autentik," ujar Johnson di Bareskrim Polri Senin (15/6/2015).
Penyalahgunaan wewenang dan keterangan palsu dalam akta autentik yang dimaksud adalah terkait penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru KPK atas kliennya. Sprindik itu ditandatangani oleh Aminudin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kuasa hukum Arief, sprindik baru kliennya terbit 5 Juni 2015. Padahal, KPK belum melaksanakan perintah putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 12 Mei 2015 sebelumnya.
"Bagaimana bisa belum melaksanakan perintah praperadilan, tapi telah menerbitkan sprindik baru. Kata-katanya sama, semuanya sama," ujar Johnson.
Johnson mencantumkan sangkaan Pasal 242 KUHP tentang Sumpah dan Keterangan Palsu, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik. Laporan polisi yang dibuat Johnson diketahui teregistrasi atas nomor TBL/459/VI/2015/Bareskrim.
Atas dugaan pelanggaran prosedur itu pula, pihak kuasa hukum Arief juga berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu akan dilayangkan, Selasa (16/6/2015) besok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.