Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Bambang Widjojanto

Kompas.com - 15/06/2015, 06:23 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, pada hari ini, Senin (15/6/2015). Menurut jadwal, sidang diagendakan pada pukul 09.00 WIB.

"Besok (hari ini), di PN Jaksel jam 09.00 WIB," kata anggota tim kuasa hukum Bambang, Asfinawati, melalui pesan singkat, Minggu (14/6/2015) malam.

Ada pun sidang yang akan dipimpin oleh hakim tunggal Made Sutrisna itu mengagendakan pembacaan gugatan permohonan.

Bambang mengajukan praperadilan terhadap Polri atas tindakan penangkapan dan penetapan sebagai tersangka penyidik Bareskrim Polri yang dianggap tidak sah. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 silam.

Sidang tersebut melibatkan dua calon bupati Kotawaringin Barat, yakni Sugianto Sabran dan Ujang Iskandar. Saat itu, Bambang merupakan kuasa hukum Ujang Iskandar. Sidang sengketa pilkada itu memenangkan kubu Ujang. Menurut polisi, Bambang diduga kuat telah mengarahkan dan menginstruksikan saksi di sidang untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang. 

Sebelumnya, Bambang telah mendaftarkan gugatan praperadilan pada 7 Mei 2015. Namun, gugatan itu dicabut, menyusul terbitnya surat keputusan dari Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia. Peradi menyatakan Bambang tidak melanggar kode etik dan pidana seperti yang dituduhkan penyidik kepolisian.

Kuasa hukum Bambang menilai keputusan wadah etik profesi itu berkekuatan hukum dan bisa jadi acuan penanganan perkara. PAda 27 Mei 2015, Bambang kembali mengajukan gugatan praperadilan . Ia kecewa dengan sikap Polri yang bersikukuh melanjutkan perkaranya.

Selain Polri, gugatan praperadilan juga ditujukan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo. Tim kuasa hukum Bambang, Nurkholis Hidayat mengatakan, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara Bambang sudah lengkap sehingga naik ke tahap penuntutan untuk disusun berkas dakwaannya. Ia menganggap Kejagung mengabaikan temuan dan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menyatakan bahwa ada mala-administrasi dan ketidakwewenangan Polri dalam penyidikan kasus Bambang.

"Juga mengabaikan putusan Peradi yang bilang tidak ada pelanggaran etik," kata Nurkholis. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com