"Memang ini bisa dilakukan pemerintah daerah. Tetapi, ini koreksi dari proses perencanaan pembangunan yang belum berjalan baik, seperti Musrenbang. Kita punya list program untuk penajaman kembali fungsi Musrenbang itu," ujar Andreas, saat ditemui seusai menjadi narasumber dalam diskusi publik di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (14/6/2015).
Musrenbang adalah sebuah mekanisme perencanaan di daerah, untuk mempertemukan usulan atau kebutuhan masyarakat dengan apa yang akan diprogramkan pemerintah.
Biasanya pelaksanaan Musrenbang melibatkan masyarakat dan pemda, mulai dari tahapan proses hingga pelaksanaan program.
Andreas mengatakan, dana aspirasi tersebut memang diserahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke dana alokasi khusus di pemerintah daerah.
Tujuannya, agar pelaksanaan pembangunan tetap dilakukan oleh pemda, sementara anggota DPR hanya menerima usulan dari masyarakat daerah.
Sementara itu, mengenai pemerataan antar daerah terkait sistem daerah pemilihan yang disesuaikan dengan jumlah pemilih, Andreas memastikan pembagian akan dilakukan secara seimbang.
Menurut dia, sebagian besar dana pembangunan daerah telah dianggarkan dalam APBD. "Kalau dari rata-rata penduduk pemilih, memang Pulau Jawa lebih besar. Tetapi untuk daerah sudah dianggarkan dalam 99,5 persen dana APBN. Sementara dana aspirasi, hanya 0,5 persen dari APBN," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.