Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Peninjauan Kembali Kasus Geothermal Dieng dan Patuha

Kompas.com - 11/06/2015, 19:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Geo Dipa Energi atas putusan PK Nomor 143PK/Pdt.Sus-Arbt/2013 tanggal 20 Februari 2014 melawan PT Bumigas Energi terkait pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Hal ini menyangkut sengketa pembatalan kontrak kerjasama pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng Jawa Tengah dan Patuha Jawa Barat.

Pengacara PT Bumigas Energi, Bambang Siswanto mengapresiasi putusan tersebut karena sudah sesuai dengan hukum. Sebab, permohonan PK dalam perkara pembatalan arbitrase adalah cacat, tidak sah serta tidak sesuai hukum berlaku.

"Itu bertentangan dengan pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa," kata Bambang di Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Untuk itu, Bambang meminta kepada Geo Dipa harus mematuhi hukum dan melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan menjalankan kontrak pengelolaan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) sesuai kesepakatan tanggal 1 Februari 2005.

"Supaya program pemerintah Jokowi dapat terlaksana dengan baik. Jadi kontrak itu harus kembali berlaku dan harus dilaksanakan, karena Geo Dipa merupakan BUMN sehingga harus beri contoh yang baik dengan menjalankan prinsip good coorporate governance," ujarnya.

Menurut dia, saat ini sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan oleh Geo Dipa setelah putusan hakim Mahkamah Agung tersebut. "Upaya hukum sudah tertutup, jadi Geo Dipa harus melaksanakan hukum yang berlaku yaitu proyek PLTP harus kembali dikerjakan sesuai kontrak 2005," jelas dia.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung mengadili permohonan PK terhadap putusan PK yang diajukan oleh PT Geo Dipa Energi sejak akhir bulan Desember 2014. Langah tersebut sehubungan dengan putusan PK Nomor 143PK/Pdt.Sus-Arbt/2013 pada 20 Februari 2014 dimana amar putusannya menolak PK PT Geo Dipa.

Putusan tersebut menguatkan putusan kasasi MA Nomor 586K/Pdt.Sus/2012 tanggal 24 Oktober 2012 yang membatalkan putusan arbitrase BANI sehubungan dengan pembatalan kontrak kerjasama pembangunan PLTP Dieng dan Patuha antara PT Geo Dipa Energi dengan Bumigas Energi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com