JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak. Keinginan Fahri didasari kematian Angeline (8) yang menambah rentetan kasus panjang dari kekerasan terhadap anak, yang selama ini masih sering terjadi.
"Jadi saya kira perlu ada sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif, dan negara harus meninjau lagi sistem perlindungan anak," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Menurut Fahri, dalam UU tersebut, pelaku kekerasan terhadap anak hanya dijerat hukuman 3-15 tahun penjara. Dia menilai, hukuman harus diperberat agar para pelaku kekerasan terhadap anak bisa mendapatkan efek jera.
Selain aturan mengenai hukuman kekerasan terhadap anak, lanjut Fahri, perlu diatur ulang juga aturan mengenai adopsi anak. Menurut Fahri, Angeline yang sebelumnya dilaporkan hilang dan ternyata ditemukan tewas di belakang halaman rumahnya ini, disebabkan karena sistem adopsi yang tidak baik. Sebab, adopsi tersebut hanya dilakukan dua belah pihak, antara orang tua kandung Angeline, Amidah dengan orang tua asuh yakni Margareta Megawe.
"Ini peristiwa Angeline hanya proses dua pihak, dan negara tidak hadir," katanya.
Anggota Komisi VIII Hidayat Nur Wahid sebelumnya mengatakan, komisinya sedang berupaya merevisi UU perlindungan anak. Salah satu substansi yang akan direvisi adalah memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
"Sudah ada pembicaraan UU perlindungan anak direvisi, terkait penghukuman penjahat. Upaya ini berjalan. Masalah akan diangkat di Komisi VIII," ucap Hidayat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.