Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Akui Diminta Fuad Amin Buka Sejumlah Rekening

Kompas.com - 11/06/2015, 12:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sidang lanjutan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron di Pengadilan Tipikor, Jakarta, menghadirkan 20 saksi dalam sidang perkara gratifikasi pengadaan gas alam di Kabupaten Bangkalan. Saksi tersebut dihadirkan untuk dikonfirmasi kasus pencucian uang yang diduga dilakukan Fuad.

Para saksi tersebut mengaku diminta oleh Fuad untuk membuat sejumlah rekening baru atas nama saksi di berbagai bank yang berbeda. Seperti kesaksian yang diutarakan oleh Ahmad Mudarmaki, asisten rumah tangga di rumah Fuad di Madura.

"Ada disuruh buka. Ada juga yang saya punya sendiri," ujar Ahmad saat bersaksi dalam persidangan, Kamis (11/6/2015).

Ahmad membenarkan berita acara pemeriksaan yang menyebutkan bahwa Fuad meminta Ahmad membuka rekening di Bank Mandiri, BCA, BRI BNI dan BTN. Ahmad mengatakan, setelah membuka rekening atas nama diri sendiri, ia menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM kepada Fuad. (baca: Ada Kode "Air Minum" dalam Percakapan Fuad Amin dan Iparnya)

Namun, Ahmad mengaku tidak tahu transaksi apa saja yang dilakukan Fuad mengenai rekening tersebut.

"Saya enggak tahu. Bahkan sumber dari mana saya enggak tahu," kata Ahmad.

Ahmad mengatakan, bahwa rekening Bank Mandiri yang telah dimilikinya sejak lama terpaksa dia kosongkan untuk diserahkan kepada Fuad. Ia mengaku pernah beberapa kali diminta Fuad menyetorkan uang ke rekening atas nama dirinya. (baca: Fuad Amin Mengaku Tak Bisa Menolak Jatah Bulanan dari Direktur PT MKS)

Kerabat Fuad, Zainal Abidin Zain yang dihadirkan sebagai saksi juga mengakui pembukaan rekening baru atas permintaan Fuad. Sama seperti Ahmad, Zainal juga membuka rekening di Bank Mandiri, BCA, dan BTN atas nama sendiri.

"Saya dipanggil oleh bapak (Fuad), disuruh ke bank. Terus sampai di bank disuruh tandatangan dan kasih KTP," kata Zainal.

Kemudian, Zainal menyerahkan buku rekening serta kartu ATM kepada Fuad. Zainal mengatakan, hal tersebut terjadi saat Fuad masih menjabat sebagai bupati Bangkalan.

Dalam berkas dakwaan, terungkap modus Fuad Amin menyembunyikan harta kekayaannya yang merupakan gratifikasi dari PT Media Karya Sentosa. Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank.

Tak hanya itu, Fuad juga menggunakan identitas orang lain untuk membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya. Fuad meminjam kartu identitas orang lain dan memanggil pegawai bank untuk proses pembukaan rekening.

Fuad kemudian mengajak atau menyuruh orang yang dia pinjam identitasnya untuk membuka rekening di bank. Setelah itu, seluruh buku rekening dan kartu ATM dikuasai oleh Fuad, termasuk transaksi di rekening-rekening tersebut.

Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.

Uang suap diberikan Antonius agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. (Baca: Ini Rincian Uang yang Diterima Fuad Amin Versi KPK)

Dalam tindak pidana pencucian uang, Fuad dijerat Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com