JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menunjuk Ketua Rukun Tetangga (RT) di kediamannya untuk menjadi saksi pernikahan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, dengan Selvi Ananda, Kamis (11/6/2015) besok.
Wartawan yang sempat berbincang santai dengan Presiden ketujuh Indonesia itu seusai acara Midodareni Gibran-Selvi sempat bertanya alasan penunjukan tersebut. Sebab, biasanya saksi pernikahan petinggi negara adalah orang-orang penting juga.
"Loh, kan Ketua RT tokoh juga, tokoh masyarakat. Gimana sih," ujar Jokowi.
Diketahui, Ketua RT yang dimaksud bernama Ahmad Yani. Dia adalah Ketua RT 08/RW 07, Desa Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, di kediaman Jokowi-Iriana.
Sekretaris pribadi Jokowi, Anggit Nugroho, mengatakan bahwa Yani dipilih untuk menjadi saksi dari pihak Gibran karena dianggap mengenal keluarga Jokowi-Iriana dengan baik. (Baca: Jokowi Ingin Ketua RT Jadi Saksi Nikah Gibran-Selvi)
"Alasan lain, Pak Jokowi ingin orang biasa saja yang jadi saksi nikah Gibran. Enggak perlulah pejabat tinggi," ujar Anggit.
Untungnya, lanjut Anggit, permintaan tersebut disambut baik oleh Gibran dan Selvi sendiri. Saksi akad nikah Gibran-Selvi dari pihak Gibran yang akan digelar Kamis (10/6/2015) besok pun dipastikan adalah sang Ketua RT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.