JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan menyayangkan perbedaan sikap penyidik Bareskrim Polri dalam menangani sebuah perkara. Kekecewaan itu muncul setelah gugatan praperadilan yang diajukan Novel ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Zuhairi.
"Pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan hakim, menurut kami, tidak sesuai dengan fakta yang kami ajukan," kata anggota tim kuasa hukum Novel, Saor Siagian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Di dalam putusannya, hakim menyatakan, penangkapan dan penahanan terhadap Novel sah. Pasalnya, mantan Kasatreskrim Polres Bengkulu itu dianggap mangkir dalam dua kali pemeriksaan. Menurut hakim, Novel seharusnya dapat memenuhi panggilan meski tengah bertugas.
Saor kemudian membandingkan penanganan kasus Novel dengan kasus dugaan korupsi kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama. Dalam kasus kondensat, penyidik bahkan bersedia menghampiri mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan untuk menjalani pemeriksaan.
"Kita kemarin melihat ada seorang saksi yang dipanggil penyidik, namun karena berhalangan hadir maka penyidik bersedia ke kantor (saksi tersebut)," ujarnya.
Saor menambahkan, ketidakhadiran Novel dalam dua panggilan penyidik bukan tanpa alasan. Saat itu, Novel sedang berada di luar kota untuk menjalankan tugasnya sebagai penyidik KPK. Namun, menurut dia, alasan itu tidak dipertimbangkan hakim dalam pengambilan keputusan.
"Waktu Novel dipanggil tetapi tidak hadir, itu karena sedang menjalankan tugas dan alasan itu ditandatangani seluruh pimpinan KPK, baik untuk panggilan pertama maupun kedua. Namun, ini tidak menjadi pertimbangan hakim praperadilan," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.