Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Nilai Tak Ada Unsur Tindak Pidana pada Sri Mulyani

Kompas.com - 09/06/2015, 15:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri tak menemukan adanya unsur tindak pidana pada Sri Mulyani dalam perkara dugaan korupsi dalam penjualan kondensat.

"Sementara ini tidak ada unsur tindak pidana pada Bu Sri Mulyani," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak di kantornya, Selasa (9/6/2015).

Hal itu didapatkan berdasarkan pemeriksaan Sri pada Senin (8/6/2015). Diketahui, Sri diperiksa lantaran saat menjabat sebagai menteri keuangan, Sri menyetujui cara bayar penjualan kondensat oleh PT TPPI melalui BP Migas.

Berdasarkan pemeriksaan itu pula, lanjut dia, surat persetujuan tata cara pembayaran yang ditandatangani Sri atas penjualan kondensat itu didasari surat Nomor 011 BP Migas yang lebih dulu menunjuk langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara.

"Karena sudah ditunjuk kayak itu, Sri Mulyani merasa berkewajiban untuk menetapkan cara pembayaran saja. Jadi (TPPI) ditunjuk terlebih dahulu, baru surat persetujuan Sri itu keluar," lanjut Victor.

Sementara ini, lanjut Victor, dugaan tindak pidana baru itu menyasar pejabat di BP Migas sebagai pengelola kondensat serta PT TPPI sebagai perusahaan yang ditunjuk langsung untuk menjual kondensat.

Sebelumnya, penyidik memeriksa Sri Mulyani di kantor Kemenkeu, Senin siang, hingga pada malam hari. Setelah pemeriksaan, Sri tidak berkomentar soal materi pertanyaan penyidik. Ia mengomentari terkait perannya sebagai menteri keuangan atas penjualan kondensat yang berujung di perkara hukum itu.

"Selaku menteri keuangan, 2008 saya terbitkan surat persetujuan tata cara pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas untuk diolah TPPI, dengan surat Menkeu nomor 85MK-02 Tahun 2009 mengenai permohonan persetujuan tata cara pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas untuk diolah TPPI," ujar Sri membaca teks yang diletakkan di meja.

Surat itu, lanjut Sri, diterbitkan berdasarkan kajian menyeluruh dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu dengan mempertimbangkan surat dari PT Pertamina soal persetujuan pembelian migas Ron88 sebanyak 50.000 barrel per hari. Surat itu teregistrasi atas nomor 941 tanggal 31 Oktober 2008.

Sri menegaskan, penerbitan surat persetujuan tata cara bayar itu memang sudah seharusnya dikeluarkan. Dengan tata cara itu, sebut Sri, hak pemerintah atas kondensat bagian negara diatur secara jelas.

"Disebutkan dalam tata cara tersebut bahwa PT TPPI (selaku yang ditunjuk langsung oleh BP Migas mengelola kondensat) wajib melunasi kewajiban untuk membayar bagian milik negara," ujar Sri.

"Surat menkeu mengenai tata laksana itu telah berdasarkan fungsi dan wewenang menkeu sebagai bendahara negara yang diatur di dalam UU keuangan negara maupun UU perbendaharaan negara," lanjut Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com