Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Adi Toegarisman di Jakarta, Jumat (5/6/2015). (Baca: Dahlan Iskan Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejati DKI)
"Ya kami sudah mengajukan pencegahan (ke Imigrasi)," kata Dahlan.
Penyidik menetapkan Dahlan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan diperoleh dua alat bukti yang cukup.
Pada Rabu (3/6/2015) lalu, Kejaksaan telah memeriksa mantan Dirut PT PLN, Nur Pamuji, yang menggantikan Dahlan Iskan. Dahlan menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.
Sejauh ini, jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk sembilan karyawan PT PLN yang telah ditahan. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
Mega proyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu digarap sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.