Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebutkan, ketentuan pada Undang-Undang Nomor 34/2005 tentang TNI tidak ada aturan yang mewajibkan pengganti Jenderal Moeldoko harus berasal dari TNI Angkatan Udara. Ia menegaskan, Presiden Joko Widodo memiliki kewenangan untuk memilih calon Panglima TNI sesuai politik pertahanan yang diperlukan dengan mempertimbangkan soliditas TNI.
"Belum tentu (KSAU), itu tergantung Presiden. Hak prerogatif Presiden," kata Ryamizard, di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/6/2015).
Ryamizard mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan bersama Presiden terkait calon Panglima TNI. Namun, ia memastikan bahwa calon Panglima TNI merupakan kepala staf aktif sesuai sistem rotasi Panglima TNI yang tertuang dalam Pasal 13 ayat (4) UU Nomor 34/2004 tentang TNI.
Dalam aturannya, rotasi panglima harus dilakukan bergantian pada perwira tinggi setingkat kepala staf aktif di tiap-tiap angkatan. Ada pun ketiga kepala staf TNI itu adalah KSAU Marsekal Madya TNI Agus Supriatna, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Ade Supandi dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Gatot Nurmatyo.
"Di antara tiga (kepala staf) itu, syaratnya kepala staf angkatan," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengungkapkan, pergantian Panglima TNI secara bergiliran hanya sebuah aturan yang tertulis. Menurut Tedjo, Presiden tetap memiliki kewenangan penuh memilih calon Panglima TNI sesuai dengan pertimbangan yang diperlukan.
"Kita tunggu saja siapa yang ditunjuk. Tiga kepala staf itu semuanya sama, layak menjadi Panglima TNI," kata Tedjo.
Segera usulkan calon Panglima TNI
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Presiden Joko Widodo segera menyerahkan nama calon Panglima TNI kepada DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan. Nama yang diusulkan Presiden Jokowi akan menjadi kandidat pengganti Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang akan memasuki masa pensiun pada 1 Agustus 2015 mendatang.
Mengacu pada pasal 13 ayat 2 UU TNI, panglima diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR, dan dalam pasal 13 ayat 6, calon panglima disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR. Hasanudin mengatakan, masa pensiun Moeldoko memang masih cukup lama. Namun, mengingat DPR akan kembali memasuki reses pada tanggal 10 Juli hingga awal Agustus, maka Presiden harus mempertimbangkan pengganti Moeldoko dari sekarang dan menyerahkan ke DPR selambat-lambatnya pada 19 Juni.
Terkait nama calon Panglima, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden. Hal yang terpenting, kata dia, pemilihan Panglima TNI harus sesuai dengan pasal 13 ayat 4. Panglima TNI dijabat oleh perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan dan dapat dijabat secara bergantian.
"Mengacu pada pasal diatas, kalau sebelumnya dijabat oleh Laksamana Agus kemudian diserah terimakan kepada Jenderal Moeldoko, maka giliran berikutnya adalah KASAU sekarang ini," kata Hasanudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.