Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalla: Jangankan Sri Mulyani, Saya Juga Pernah Jadi Saksi

Kompas.com - 04/06/2015, 19:54 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai wajar jika Kepolisian melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara. Pemeriksaan Sri bukan berarti Kepolisian menemukan unsur keterlibatan Sri dalam kasus itu.

"Saya kira sebatas ingin diketahui tentang apa itu, sebagai saksi atau apa keterangan. Tidak berarti Sri Mulyani itu (bakal) tersangka, tidak," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Menurut Kalla, memenuhi panggilan sebagai saksi merupakan kewajiban seorang warga negara. Ia mengatakan, sebagai seorang Wapres, ia pun pernah bersaksi dalam persidangan seorang terdakwa.

Pertengahan April lalu, Kalla menjadi bagi politikus Partai Golkar Syafiuddin alias Yance dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Saya juga jadi saksi, jangankan dia (Sri Mulyani), Wapres pun jadi saksi, pergi ke Bandung, saya ke pengadilan, masak tidak boleh orang jadi saksi?" tutur dia.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menyampaikan bahwa pemeriksaan Sri Mulyani diperlukan untuk memverifikasi terkait keterangan saksi sebelumnya, dokumen, serta alat bukti lain yang diperoleh Kepolisian.

Terkait teknis pemeriksaan Sri yang kini berada di New York sebagai Direktur Bank Dunia, Badrodin menyampaikan bahwa Polri bisa saja mendatangi Sri di sana. Penyidik Polri akan mendatangi Sri di New York jika yang bersangkutan tidak bersedia hadir untuk diperiksa di Mabes Polri, Jakarta.

Pemeriksaan atas Sri Mulyani merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi melalui penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas atau yang dahulu bernama BP Migas) dan Kementerian ESDM.

Sebagai eks Menteri Keuangan, Sri diduga mengetahui banyak informasi soal penjualan kondensat. Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa lantaran mengaku tengah sakit di Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com