"Iya, akan memenuhi (panggilan) juga," ujar Didik.
Menurut Didik, Sri Mulyani taat hukum. Hanya, pada panggilan penyidik sebelumnya, Sri memang tengah berada di New York, Amerika Serikat, sehingga surat panggilan harus dikirimkan ulang.
"Nanti akan konfirmasikan lagi (kedatangan Sri Mulyani)," ujar Didik.
Didik sekaligus mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media massa yang menyudutkan Sri Mulyani terkait kasus dugaan korupsi melalui penjualan kondensat. Ia membenarkan bahwa saat menjabat sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani pernah menandatangani surat cara pembayaran penjualan kondensat dari PT PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas atau yang dahulu bernama BP Migas).
"Hanya sekadar pembayaran penjualan saja. Hanya menyetujui skema pembayarannya dari calon pembeli ke kas negara. Tidak ada masalah, itu hal biasa dalam transaksi bisnis," ujar Didik.
Sri dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI, SKK Migas, dan Kementerian ESDM.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan Sri merupakan pengembangan penyidikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 2 triliun. Sebagai eks menteri keuangan, Sri diduga mengetahui banyak informasi soal penjualan kondensat itu.
Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI, dan Kementerian ESDM. Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP, dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa karena mengaku tengah sakit di Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.