Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fuad Amin Akui Suruh Kakak Iparnya Terima Uang dari PT MKS

Kompas.com - 03/06/2015, 18:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua nonaktif DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron mengakui meminta kakak iparnya, Abdur Rouf, untuk menerima sejumlah uang dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko. Fuad mengatakan, hal tersebut dilakukannya karena Bambang terus mendesaknya menerima uang sebesar Rp 700 juta setelah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

"Saya bilang sama Rouf, 'Ya sudah terima saja'. Sudah pusing saya," kata Fuad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Menurut Fuad, Bambang mengatakan bahwa uang tersebut diberikan secara cuma-cuma untuk berbagi rejeki. Ia mengaku tidak bisa menolak permintaan tersebut karena menghargai Bambang.

"Dia (Bambang) katakan, 'Sudahlah Pak Bupati, ini kan uang aman, enggak ada masalah'. Saya sudah ragu-ragu tapi saya saking baiknya sama Bambang. Saya sungkan sama Bambang," ujar Fuad.

Fuad mengatakan, komunikasinya dengan Bambang seringkali dilakukan melalui Rouf. Begitu pula dengan penerimaan uang yang diberikan Bambang kepada Fuad. Menurut Fuad, Rouf tiga kali menjadi perantara uang dari Bambang.

"Itu kemudian diberikan ke Rouf. Saya bilang (ke Bambang) transfer tapi tidak bisa. Yang berkaitan sama Rouf saya akui itu karena itu ipar saya," kata Fuad.

Dalam surat dakwaan, pada 1 September 2014, Abdur Rouf diminta bertemu dengan utusan dari Bambang bernama Sudarmono untuk menerima tas berisi uang sebesar Rp 600 juta.

"Padahal terdakwa mengetahui bahwa uang yang diterimanya merupakan uang imbalan atau balas jasa dari PT MKS," kata jaksa.

Rouf menyetorkan uang yang diterimanya di dua rekening Bank BCA atas nama Siti Masnuri (istri Fuad) dan rekening atas nama Fuad Amin, masing-masing sebesar Rp 300 juta.

Pada 30 Oktober 2014, Rouf kembali menjadi perantara penerimaan uang dari Bambang kepada Fuad. Serah terima uang sebesar Rp 600 juta itu dilakukan di rumah Fuad di Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. Uang tersebut kemudian disetorkan ke Bank Mandiri atas nama Muhammad Yusuf.

Transaksi selanjutnya terjadi pada 28 November 2014. Rouf kembali dititipi uang sebesar Rp 700 juta dari Bambang untuk Fuad. Serah terima tas berisi uang tersebut dilakukan di kantor Rauf di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Ketika Rouf hendak meninggalkan kantornya untuk menyerahkan uang ke rumah Fuad, petugas KPK menangkapnya dan menyita uang yang dibawanya.

Atas perbuatannya, Rouf didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com