"Saya bilang sama Rouf, 'Ya sudah terima saja'. Sudah pusing saya," kata Fuad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Menurut Fuad, Bambang mengatakan bahwa uang tersebut diberikan secara cuma-cuma untuk berbagi rejeki. Ia mengaku tidak bisa menolak permintaan tersebut karena menghargai Bambang.
"Dia (Bambang) katakan, 'Sudahlah Pak Bupati, ini kan uang aman, enggak ada masalah'. Saya sudah ragu-ragu tapi saya saking baiknya sama Bambang. Saya sungkan sama Bambang," ujar Fuad.
Fuad mengatakan, komunikasinya dengan Bambang seringkali dilakukan melalui Rouf. Begitu pula dengan penerimaan uang yang diberikan Bambang kepada Fuad. Menurut Fuad, Rouf tiga kali menjadi perantara uang dari Bambang.
"Itu kemudian diberikan ke Rouf. Saya bilang (ke Bambang) transfer tapi tidak bisa. Yang berkaitan sama Rouf saya akui itu karena itu ipar saya," kata Fuad.
Dalam surat dakwaan, pada 1 September 2014, Abdur Rouf diminta bertemu dengan utusan dari Bambang bernama Sudarmono untuk menerima tas berisi uang sebesar Rp 600 juta.
"Padahal terdakwa mengetahui bahwa uang yang diterimanya merupakan uang imbalan atau balas jasa dari PT MKS," kata jaksa.
Rouf menyetorkan uang yang diterimanya di dua rekening Bank BCA atas nama Siti Masnuri (istri Fuad) dan rekening atas nama Fuad Amin, masing-masing sebesar Rp 300 juta.
Pada 30 Oktober 2014, Rouf kembali menjadi perantara penerimaan uang dari Bambang kepada Fuad. Serah terima uang sebesar Rp 600 juta itu dilakukan di rumah Fuad di Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. Uang tersebut kemudian disetorkan ke Bank Mandiri atas nama Muhammad Yusuf.
Transaksi selanjutnya terjadi pada 28 November 2014. Rouf kembali dititipi uang sebesar Rp 700 juta dari Bambang untuk Fuad. Serah terima tas berisi uang tersebut dilakukan di kantor Rauf di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Ketika Rouf hendak meninggalkan kantornya untuk menyerahkan uang ke rumah Fuad, petugas KPK menangkapnya dan menyita uang yang dibawanya.
Atas perbuatannya, Rouf didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.