JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pemerintah belum memberikan jaminan keselamatan bagi para pegiat HAM. Menurut Komnas HAM, aparat penegak hukum dan pemerintah secara keseluruhan telah abai terhadap keselamatan para pegiat HAM.
"Jasa para pembela HAM yang menjadi garda terdepan dalam mempromosikan hak asasi manusia justru dimaknai berbeda, bahkan oleh negara sekali pun," ujar Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila di Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Menurut Laila, para pembela HAM di Indonesia, kerap kali mengalami pembatasan hak, kekerasan, kriminalisasi, penahanan, penculikan, bahkan penghilangan nyawa yang disebabkan oleh aparat keamanan dan aparat negara.
Laila kemudian mencontohkan kejadian penusukan yang mengakibatkan kematian terhadap aktivis HAM Jopi Peranginangin, beberapa waktu lalu. Laila menyayangkan peristiwa tragis yang menimpa para pegiat HAM. Pasalnya, pegiat HAM dinilai berdesikasi tinggi dalam memajukan HAM, antara lain dengan kegiatan pendampingan dan advokasi terhadap korban HAM.
Untuk itu, guna meningkatkan perlindungan terhadap para pegiat HAM, Komnas HAM akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian. Kemudian, koordinasi juga dilakukan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan bagi pegiat HAM.
Selain itu, rencananya Komnas HAM akan mendorong masuknya pasal perlindungan pembela HAM di dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, atau membuat rancangan undang-undang perlindungan bagi pembela HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.