Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Gawat, Kapolri Samakan Novel dengan Teroris

Kompas.com - 03/06/2015, 12:49 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan menilai, tindakan penangkapan Novel seperti layaknya penangkapan teroris. Hal itu terlihat dari surat perintah penangkapan Novel yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Buktinya surat penangkapan. Kapolri samakan Novel dengan teroris. Teroris surat penangkapannya 7 x 24 jam juga bisa," kata anggota tim kuasa hukum Novel, Bahrain, di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).

Surat perintah penangkapan Novel diterbitkan pada 24 April 15 dengan Nomor SP.KAP/19/IV/2015 DITTIPIDUM. Namun, Novel baru ditangkap di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, sepekan kemudian atau pada 1 Mei 2015.

Padahal, di dalam diktum keempat isi surat tersebut, dinyatakan jika surat itu berlaku sejak tanggal diterbitkan. (Baca: Polri: Penyidik Ingin Memastikan Novel Tak Melarikan Diri)

Bahrain menambahkan, jika mengacu pada ketetuan Pasal 19 ayat (1) KUHAP, penangkapan hanya dapat dilakukan paling lama satu hari setelah surat perintah penangkapan diterbitkan. Dengan demikian, Polri hanya memiliki batas waktu hingga 25 April 2015 untuk menangkap Novel.

"Nah, itu sudah tujuh hari dari surat dikeluarkan. Penangkapan narkoba saja waktunya 3 x 24 jam, ini dianggap enggak kedaluwarsa. Ini gawat, Kapolri samakan Novel dengan teroris," ujarnya. (Baca: Polri Bantah Pernah Jerat Novel dengan Pasal Pelayaran)

Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan.

Menurut kepolisian, penganiayaan itu terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com