"Berdasarkan hasil Rapimnas, mayoritas peserta menyatakan tidak boleh melakukan islah. Karena kita memiliki kekuatan dengan Mahkamah Partai PPP yang mengesahkan kepengurusan Jakarta dan putusan PTUN membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Romi," kata pengurus DPP PPP kubu Djan Faridz bidang Peraturan KPU, Jouw Hasyim, di Gedung DPP PPP, Jakarta, Selasa (2/6/2015).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan PPP tidak mengikuti pilkada serentak tahap pertama pada 9 Desember 2015 jika islah tidak dilakukan, Jouw mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu putusan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Kita tunggu inkracht-nya seperti apa. Juni ini selesai kok, jika pihak Surabaya yang dimenangkan oleh PTTUN maka kami akan ikhlas menerima dan harusnya mereka juga menerima jika keadaan sebaliknya," ujarnya.
Kendati demikian, Jouw mengatakan jika kubu Romi yang akhirnya dimenangkan oleh PTTUN yang artinya SK Menkumham tersebut aktif dan berlaku, dia menegaskan tidak akan bergabung dengan Romahurmuziy. Namun ketika ditanya mengenai kemungkinan kubu Djan Faridz membentuk partai baru, Jouw enggan berkomentar.
"Kita akan ikhlas menerima, namun tidak akan bergabung dengan kubu Romi. Untuk kemungkinan buat partai baru, saya no comment. Itu nanti biar Pak Ketum yang jawab dan putuskan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.