"Saya ucapkan terima kasih untuk Polda Bali yang mengikuti keputusan PN Jakut, di mana kubu Agung Laksono tidak dibolehkan mengadakan kegiatan kepartaian," ujar Aburizal, saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (2/6/2015).
Menurut Aburizal, Kepolisian telah mengikuti putusan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memutuskan bahwa segala kegiatan administrasi serta persuratan atas nama DPP Golkar versi Agung adalah status quo. [Baca: Musda Golkar Bali Dibatalkan Polisi, Panitia Bersikukuh Melanjutkan Acara]
Dalam putusannya, hakim PN Jakarta Utara juga memerintahkan agar kepengurusan kubu Agung tidak mengeluarkan kebijakan apa pun atas nama DPP Golkar.
Dengan demikian, pria yang biasa disapa Ical itu mengatakan kepengurusan yang dipimpin Agung Laksono tidak dapat melakukan kegiatan kepartaian.
Sebelumnya, Musda yang sedianya digelar pada Selasa pagi, di Hotel Aston Denpasar, dibatalkan oleh pihak Kepolisian dengan pertimbangan keamanan.
"Pertimbangan tentang faktor keamanan itulah yang akan menjadi latar belakang ditundanya acara Musda hari ini. Kegiatan ini tentu akan berkibar dimasing-masing pihak. Penundaan Musda atas kesepakatan bersama dengan panitia yang sudah melakukan pertemuan dengan aparat keamanan," kata Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, saat ditemui di lokasi acara.
Sebelum Musda dibatalkan, puluhan orang dari salah satu ormas di Bali mendatangi lokasi acara dan menuntut acara musda dibubarkan.
Massa berpakaian serba hitam sempat bertahan di lokasi acara bahkan merangsek di gerbang halaman hotel untuk memastikan Musda dibatalkan.
Sementara aparat kepolisian lengkap dengan pendukung keamanan bersiaga untuk menjaga, hingga acara dibatalkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.