Pertama menyatakan kepengurusan Golkar yang sah adalah mengacu pada hasil munas Pekan Baru, Riau, tahun 2009. Artinya, kata Yusril, Aburizal dinyatakan hakim sebagai ketua umum yang sah, dengan Idrus Marham sebagai sekertaris jenderal.
"PN Jakut menyatakan berwenang mengadili gugatan yang diajukan ARB (Aburizal Bakrie) sehingga sidang dilanjutkan," kata Yusril, melalui keterangan tertulisnya, Senin malam.
Kedua, lanjut Yusril, majelis hakim menyatakan segala kegiatan administrasi serta persuratan atas nama DPP Golkar versi Agung adalah status quo. Ketiga, hakim memerintahkan agar kepengurusan kubu Agung tidak mengeluarkan kebijakan apa pun atas nama DPP Golkar.
Dengan putusan ini, Yusril meminta kubu Agung untuk menaati perintah pengadilan.
"Beda dengan PTUN yang hanya berwenang menunda pelaksanaan SK Menkumham, PN jakut berwenang memutuskan putusan provisi seperti saya katakan tadi," ujar Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.