Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Pansel, KPK Usul Penegak Hukum Tak Ungkit Masa Lalu Pimpinan

Kompas.com - 01/06/2015, 16:35 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima usulan dari sejumlah pihak terkait calon pimpinan KPK mendatang. Salah satu usulan yang diterima Pansel dari KPK yakni agar komisioner terpilih tidak lagi diungkit masa lalunya selama memimpin KPK.

Juru bicara Pansel KPK, Betti S Alisjahbana, menjelaskan bahwa KPK menginginkan agar setiap penelusuran jejak rekam yang melibatkan kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta kejaksaan dibuat semacam dokumen tertulis.

Dokumen itu juga berisi hasil penelusuran jejak rekam dan berjanji tak akan kembali mengungkit masa lalu calon pimpinan pada saat menjabat nanti.

"Oke dilakukan penelusuran, melibatkan polisi, PPATK, kalau sudah kita buat semacam clearance bahwa institusi itu (menyatakan) kami sudah melakukan penelusuran dengan baik sehingga pada saat menjabat itu tidak diungkit. Itu usulan dari KPK," ujar Betti saat ditemui di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Betti mengaku usulan itu sudah di luar kewenangan Pansel yang hanya bertugas menyeleksi calon pimpinan. Pansel masih mempertimbangkan apakah akan menyampaikan usulan itu kepada Presiden Joko Widodo atau tidak.

Selama KPK berdiri, sejumlah kasus pidana kerap menerpa para pimpinan KPK. Misalnya, Antasari Azhar yang sempat menjabat Ketua KPK periode 2007-2009, tetapi terpaksa lengser dari posisinya setelah terseret kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Adapun yang lainnya, yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan. Mereka sempat ditahan kepolisian lantaran dituduh menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima, Joko Soegiarto Tjandra.

Bibit dan Chandra akhirnya bebas setelah kejaksaan menerbitkan surat penghentian perkara. Tindak pidana yang dituduhkan kepada Antasari, Bibit, dan Chandra itu terjadi ketika mereka masih menjabat sebagai pimpinan.

Belakangan, dua pimpinan KPK dijerat kasus yang disebut terjadi sebelum mereka memimpin KPK. Bambang Widjojanto menjadi tersangka kasus dugaan pengarahan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Sementara Abraham Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen.

Betty mengakui adanya kekhawatiran dari orang-orang potensial bahwa mereka bakal terkena kriminalisasi jika menjabat pimpinan KPK. Hal ini membuat mereka ragu untuk mendaftarkan diri ke Pansel KPK. (Baca: Pansel KPK: Banyak Calon Potensial Takut Mendaftar)

"Itu sesuatu yang nyata. Sehingga, kami mengantisipasi dengan melakukan langkah-langkah ekstra dengan merangkul berbagai kalangan dan secara aktif terlibat untuk mendorong, memotivasi, serta mengetuk hati orang-orang baik," ujar Betti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com