JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Pol Ricky HP Sitohang mengatakan, Surat Perintah Kabareskrim Nomor Sprin/1432/UM/IV/2015/Bareskrim yang menjadi dasar pembuatan surat perintah penangkapan dan penahanan penyidik KPK Novel Baswedan merupakan hal yang wajar.
Ia membantah, jika penerbitan surat itu merupakan bentuk intervensi Kabareskrim Komjen Budi Waseso terhadap penyidik yang menangani perkara Novel. (baca: Novel Tuntut Polri Minta Maaf lewat Baliho Besar)
"Penerbitan surat oleh Kabareskrim bukan suatu bentuk intervensi, melainkan justru dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya di bidang penyelidikan dan penyidikan," kata Ricky saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).
Ia menjelaskan, di dalam ketentuan Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian RI, disebutkan, 'Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakkan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.'
Selain itu, ia menambahkan, surat perintah Kabareskrim sifatnya administratif bukan projusticia. (baca: Novel Duga Ada Kepentingan di Luar Penegakan Hukum)
Sedangkan, untuk surat yang bersifat projusticia dikeluarkan Surat Perintah oleh Direktur Tipidum Bareskrim Polri selaku penyidik dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015, serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/10/V/2015/Dittipidum tertanggal 1 Mei 2015.
"Surat perintah Kabareskrim ini untuk menugaskan para penyidik dan penyidik pembantu yang ada di Bareskrim maupun di luar Bareskrim, yaitu dari Polda Metro Jaya," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.