"Kami sangat menyambut baik rencana audit itu. Kami merasa ini perlindungan yang diberikan sejak awal bagi KPU," ujar Hadar, kepada Kompas.com, Jumat (29/5/2015).
Menurut Hadar, upaya pengawasan terhadap penggunaan dana di daerah sebenarnya telah sering dilakukan oleh inspektorat KPU. Bahkan, para penyelenggara baik di tingkat pusat dan daerah juga sering mengundang BPK untuk membicarakan masalah penggunaan anggaran.
Hadar mengatakan, seluruh anggaran dana pilkada yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sepenuhnya digunakan oleh penyelenggara di daerah. KPU pusat dalam hal ini hanya melakukan pengawasan mengenai pelaksanaan pilkada.
"Audit bisa dilaksanakan kalau anggarannya sudah turun. Sekali lagi, pada intinya kami senang diberi arahan, agar nantinya tidak ada yang terjebak dalam penggunaan anggaran," kata Hadar.
BPK tengah mempertimbangkan untuk segera mengaudit Komisi Pemilihan Umum terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak. Hal ini menindaklanjuti permintaan DPR yang menginginkan KPU diaudit karena bengkaknya anggaran penyelenggaraan pilkada, dari semula Rp 3 miliar ke Rp 7 miliar.
Anggota I BPK Agung Firman Sampoerna mengatakan, ia akan membawa permintaan DPR ini ke dalam rapat BPK untuk diambil keputusan final apakah diperlukan audit atau tidak. Agung belum bisa memastikan kapan audit akan dilaksanakan dan kapan prosesnya akan selesai
. Ia mengatakan, audit ini tidak akan mengganggu tahapan pilkada yang segera akan dimulai. Hasil audit nantinya akan kembali diserahkan ke DPR dengan sejumlah rekomendasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.