JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso sebagai sosok yang sederhana. Menurut dia, harta Budi Waseso tidak banyak sehingga tidak terlalu bermasalah jika tak melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Memang saya tahu beliau itu hartanya memang tidak banyak karena sederhana sekali," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Lagi pula, menurut Kalla, Budi sudah pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Sepengetahuan Kalla, laporan harta kekayaan itu disampaikan Budi kepada KPK ketika menjabat Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo.
"Dia sudah pernah melaporkan kalau saya tidak salah, dia pernah ke KPK. Kalau tidak salah ya, pernah melaporkan," ujar dia. (Baca: Kontras: Kalau Budi Waseso Tak Mau Lapor Harta Kekayaan, Jangan Jadi Pejabat!)
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs acch.kpk.go.id, Jumat sore, hasil pencarian LHKPN atas nama Budi Waseso nihil. Hal tersebut menyatakan bahwa selama menjadi penyelenggara negara, Budi belum pernah melaporkan harta kekayaannya.
KPK pernah meminta Budi segera melaporkan harta kekayaan karena Kabareskrim tergolong penyelenggara negara. (Baca: Tiga Bulan Jabat Kabareskrim, Budi Waseso Belum Laporkan Harta Kekayaan)
"Melekat kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Sabtu (2/5/2015).
Budi sebelumnya memastikan dirinya tidak akan melaporkan harta kekayaannya. Ia malah meminta KPK menelusuri sendiri hartanya. (Baca: Budi Waseso Tak Mau Laporkan Harta Kekayaannya ke KPK)
"Saya tidak mau saya yang melaporkan. Suruh KPK sendirilah yang mengisi itu," ujar Budi.
Ia membantah bahwa sikapnya itu bentuk ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dia beralasan, tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana.
Budi merasa akan lebih obyektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya dibanding dirinya yang membuat laporan. Ia tidak mau LHKPN yang dilaporkannya malah memunculkan persoalan pada kemudian hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.