Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB Pastikan PNS yang Gunakan Ijazah Palsu Akan Dicopot

Kompas.com - 29/05/2015, 15:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) berijazah palsu akan dicopot jabatannya sesuai dengan surat edaran Kemenpan-RB untuk penanganan masalah ijazah palsu tersebut.

"Kami sudah keluarkan surat edaran Kemenpan jadi bagi PNS yg terbukti menggunakan ijazah palsu maka otomatis akan dicopot dari jabatannya dan diturunkan satu tingkat," kata Yuddy yang ditemui setelah acara konferensi pers bertajuk 'Penataan Kelembagaan Kementerian' di Gedung Kemenpan-RB Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Yuddy mengatakan para ASN tersebut tidak diberhentikan karena ada pertimbangan tahapan dan proses yang harus dilewati dalam pengabdian yang bersangkutan. "Tapi mereka menyalahgunakan kepercayaan dan diragukan integritasnya karena itu sanksinya adalah administratif," ujar Yuddy.

Lebih lanjut Yuddy mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan pada kepala daerah dan pimpinan setiap instansi agar inspektorat masing-masing melakukan pemeriksaan kembali keabsahan ijazah para ASN-nya.

"Itu harus dilajutkan karena dalam kasus penggunaan ijazah palsu tersebut yang dirugikan adalah negara," katanya.

Dia menjelaskan dengan menggunakan ijazah palsu yang statusnya lebih tinggi tersebut, artinya jabatan yang akan didapat relatif lebih tinggi dan penghasilannya juga akan meningkat, dengan menggunakan uang dari negara yang memang memiliki kewajiban untuk membayar itu.

"Kami terima kasih dan minta bantuan Kepolisian serta BIN untuk mengungkap adanya penggunaan ijazah palsu bagi dan oleh pejabat negara. Ini era revolusi mental dan karakter yang ingin diperbaiki adalah pola pikirnya sehingga bisa menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas serta harus jujur," katanya.

Terkait dengan kemungkinan adanya sanksi pidana bagi pengguna ijazah palsu, Yuddy mengatakan hukuman tersebut ditujukan bagi pihak yang menerbitkan dokumen tersebut.

"Sanksi pidananya adalah bagi mereka yang mengeluarkan ijazah palsu, sedangkan bagi PNS, sanksi administratif dan jabatan," katanya.

Sebelumnya, pihak Kemenpan-RB menerbitkan surat edaran untuk langkah penanganan ijazah palsu sebagai tindak lanjut dari terungkapnya sindikat pemalsu dokumen tersebut beberapa waktu lalu.

"Setelah berkoordinasi dengan Menristek-Dikti, Menpan-RB akhirnya menerbitkan surat edaran dengan Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu di lingkungan instansi pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI yang merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu," kata Kabiro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman.

Melalui surat edaran tersebut, Menpan-RB menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian atau Sumber Daya Manusia (SDM) untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN, anggota TNI dan POLRI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com