JAKARTA, KOMPAS.com - Staf pribadi Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah, Siti Halimah, dibawa dengan mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (29/5/2015). Ia tiba di gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB.
Siti mengenakan baju batik dan kerudung. Tanpa komentar, Siti terus berjalan memasuki gedung KPK saat dicecar pertanyaan oleh wartawan. Hingga pukul 10.47 WIB, pihak KPK belum memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.
Siti merupakan saksi bagi Atut dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Banten. Namun, dia selalu mangkir dalam setiap pemeriksaan. Bahkan, Siti pernah dijemput paksa oleh KPK pada 7 Februari 2014.
Saat itu, Siti dibawa dari salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat, oleh petugas KPK. Alasan jemput paksa tersebut karena Siti tidak pernah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. (baca: Staf Pribadi Atut Bungkam Usai Diperiksa KPK)
Terkait proyek alkes Banten, Atut diduga menerima pemberian hadiah dan melakukan pemerasan.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain sebelumnya mengatakan bahwa pengadaan alkes di Banten tidak seusai prosedur dan diduga ada penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS). Untuk pengadaan alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.
Zulkarnain juga membenarkan ada dugaan aliran dana ke Atut. Menurut dia, aliran dana itu adalah timbal balik yang diterima Atut dari proses pengadaan yang tak sesuai prosedur itu.
Selain kasus alkes Banten, Atut terjerat kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak. Dia divonis empat tahun penjara dan dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.