JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Polri memenuhi agenda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015). Sebelumnya, pihak Polri mangkir dalam agenda sidang pada Senin (25/5/2015).
Anggota tim pengacara Polri, Joel Baner Toendan mengatakan, pihaknya tidak hadir dalam sidang sebelumnya karena perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik Polri yang menangani kasus Novel.
"Kita harus koordinasi dengan penyidik juga. Kita kan dari Divisi Hukum dan bukan yang bersentuhan langsung dengan kasusnya," kata Joel saat ditemui di PN Jaksel, Jumat.
Joel mengklaim, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Novel sesuai prosedur. Menurut dia, pihaknya selalu hati-hati dalam melakukan proses hukum karena selalu disorot publik. (baca: Pengacara Novel Minta Sidang Praperadilan Dilanjutkan jika Polri Kembali Mangkir)
"Polisi hati-hati karena Polri disorot. Bener pun dihujat. Polri benar dihujat apalagi salah," ujarnya.
Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Ia dituduh melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan.
Menurut polisi, penganiayaan itu terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004. Novel lalu mengajukan gugatan praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.