"Pansel KPK harus berkoordinasi dengan Polri, kejaksaan, dan PPATK. Bisa jadi semacam legal formal, tidak boleh pada kemudian hari ada pimpinan KPK yang diproses secara hukum," ujar Johan dalam talk show Kompas Kampus di Balairung Universitas Indonesia, Kamis (28/5/2015).
Menurut Johan, sering kali ketika ada elite atau pejabat yang terjerat kasus korupsi, timbul perlawanan balik (corruptor fight back) terhadap KPK. Akibatnya, pimpinan KPK menjadi korban perlawanan koruptor.
Untuk itu, Johan menyarankan agar dalam melakukan seleksi, khususnya penelusuran rekam jejak calon pimpinan KPK, Pansel KPK melibatkan lembaga lainnya. Ke depannya, lembaga-lembaga lain tidak mempersalahkan pimpinan KPK karena telah dipilih dengan persetujuan bersama-sama.
Sementara itu, mantan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Akhyar Salmi, mengatakan, seharusnya selama menjabat selama empat tahun, pimpinan KPK tidak boleh diproses secara hukum. Hal itu dinilai baik untuk menjaga marwah KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.