JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua mengatakan, Undang-undang KPK harus segera direvisi. Menurut dia, setelah adanya perluasan objek praperadilan oleh Mahkamah Konstitusi, kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi seolah dilemahkan.
"Putusan MK itu mencabut roh KPK. Jadi UU KPK perlu diamandemen," ujar Abdullah melalui pesan singkat, Kamis (28/5/2015).
Abdullah mengatakan, dalam UU KPK, perlu dipertegas mengenai ketentuan tentang penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK. Dalam putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Hadi Poernomo, dinyatakan bahwa penyelidikan kasus Hadi tidak sah karena penyelidiknya bukan diangkat dari Polri sehingga dianggap ilegal.
Padahal, dalam sidang praperadilan sebelumnya yang digugat tersangka lainnya, KPK dianggap sah mengangkat sendiri penyelidik dan penyidiknya.
"Di UU KPK harus disebutkan dengan jelas bahwa KPK berwenang merekrut sendiri penyelidik, penyidik, JPU di luar kepolisian dan kejaksaan," kata Abdullah.
Selain itu, kata Abdullah, dalam undang-undang tersebut juga perlu dijelaskan ketentuan mengenai pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK. Dalam UU KPK, dinyatakan bahwa pegawai negeri tersebut diberhentikan sementara dari instansi asalnya.
Semestinya, kata dia, pegawai tersebut harus diberhentikan secara permanen dari institusi asal sehingga statusnya merupakan pegawai tetap KPK.
"Berarti, putus hubungannya secara permanen dengan instansi asal. Jadi bosnya hanya KPK," kata Abdullah.
Abdullah mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005 tentang manajemen sumber daya manusia di KPK, terdapat tiga jenis pegawai, yaitu pegawai yang dipekerjakan, pegawai tetap, dan pegawai tetap.
Mengingat risiko penyelidik dan penyidik yang dipermasalahkan, Abdullah menyarankan agar peraturan tersebut direvisi dengan menghapuskan pegawai negeri yang dipekerjakan.
"Agar terjadi mobilitas vertikal di kalangan pegawai tetap KPK, maka status mereka ditetapkan sebagai pegawai negara," kata Abdullah.
Dengan demikian, kata Abdullah, mereka dapat dipromosikan di kementerian lain dalam rangka menularkan semangat dan budaya antikorupsi. Abdullah mengatakan, mereka juga dapat berfungsi sebagai whisleblower terhadap KPK dalam aspek penindakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.