"Surat keputusan Menkumham soal PPP kalah di PTUN, Golkar juga kalah di PTUN. Yang jadi pertanyaan, apakah layak orang seperti ini jadi menteri? Apakah tidak cukup alasan bagi Jokowi untuk melakukan reshuffle?" ujar Idrus saat ditemui di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Idrus mengatakan, pada halaman 168 putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), disebutkan bahwa untuk menghindari kekosongan kepemimpinan sampai pada putusan inkrah, kepengurusan yang berlaku adalah kepengurusan hasil munas di Riau pada 2009. Putusan tersebut, kata Idrus, dipertimbangkan oleh hakim agar Partai Golkar dapat tetap mengikuti pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015.
Menurut Idrus, jika Menkumham melakukan banding atas putusan tersebut, Partai Golkar akan terancam tidak dapat mengikuti pilkada.
"Selain itu, putusan hakim dimaksudkan untuk memproteksi agar Menkumham tidak mengintervensi Partai Golkar secara berkesinambungan sehingga kalau Menkumham mau banding, patut dipertanyakan kepentingannya apa?" kata Idrus.
Hingga saat ini, konflik dua kubu di internal Golkar belum berujung. Upaya hukum yang dilakukan kedua kubu masih berjalan meski PTUN telah memutuskan menerima gugatan kubu Aburizal dan menyatakan Golkar kembali ke kepengurusan Munas Riau. Kedua kubu pun akhirnya sepakat akan melakukan islah terbatas demi kepentingan bisa mengikuti pilkada serentak pada Desember mendatang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.