Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Didesak Buat Aturan untuk Batasi Kewenangan Hakim Praperadilan

Kompas.com - 27/05/2015, 20:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Mahkamah Agung segera membuat peraturan yang memberikan batasan bagi hakim terkait wewenangnya dalam menangani persidangan gugatan praperadilan. 

"MA sebaiknya mengeluarkan peraturan mengenai hukum acara praperadilan. Misalnya mengenai sejauh mana pemeriksaan, apa saja yang dibuktikan, dan bagaimana upaya-upaya hukumnya," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Menurut Miko, tidak adanya aturan hukum acara pidana yang spesifik berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang oleh hakim. Bahkan, hakim dapat menggunakan argumentasi pribadi dalam putusan praperadilan. Ia mencontohkan, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi, dalam gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo.

Dalam putusannya, Haswandi menilai penyelidikan KPK tidak sah, karena penyelidik KPK yang mengusut perkara Hadi bukan berasal dari instansi Polri maupun kejaksaan sehingga dianggap ilegal. Haswandi juga memutuskan agar KPK menghentikan penyelidikan terhadap Hadi.

Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Ester mengatakan, Haswandi telah memutus hal non prosedural yang pembuktiannya hanya relevan dilakukan pada sidang pokok perkara. Ia menyebut putusan Haswandi sebagai penyelundupan hukum, karena dianggap melampaui kewenangan, dan tidak mempertimbangkan kewenangan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan penyelidik, penyidik, yang diatur dalam Pasal 43 dan 45 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Koalisi Masyarakat Sipil berharap agar MA segera merespons perkembangan putusan praperadilan yang dilakukan beberapa hakim, terutama di PN Jakarta Selatan. MA juga diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap hakim Haswandi, untuk memastikan keabsahan putusannya pada praperadilan Hadi Poernomo.

"Hari ini KPK dihajar habis-habisan, tetapi dalam waktu dekat, penegak hukum lainnya akan mengalami hal serupa," kata Miko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com