Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Haswandi Dinilai Lampaui Kewenangan karena Minta KPK Hentikan Penyidikan

Kompas.com - 27/05/2015, 20:19 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi, telah melampaui kewenangannya dalam putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo.

Selain membatalkan status tersangka Hadi, sebagai pemohon, Haswandi juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Hadi.

"Hakim Haswandi memutus lebih dari permohononan pemohon dan di luar undang-undang. Padahal, kalau status tersangka dibatalkan, proses penyidikan tidak serta-merta dihalangi oleh hakim," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Hal serupa sebelumnya juga pernah disebutkan oleh Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki. Menurut dia, KPK mustahil menghentikan penyidikan kasus Hadi, karena dalam Undang-Undang KPK, tidak tertera bahwa KPK dapat menghentikan penyidikan suatu kasus.

Menurut Miko, meski hakim membatalkan status tersangka Hadi, KPK sebaiknya tetap melanjutkan penyidikan. Jika hakim menggunakan acuan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, di sisi lain MK juga menyatakan bahwa penyidik berhak menentukan kembali status seseorang sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan.

Selain itu, menurut Miko, melanjutkan penyidikan dengan melimpahkan perkara ke Kejaksaan atau Kepolisian bukanlah opsi yang baik. Ia khawatir penyidikan akan berhenti seperti dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Hakim tunggal PN Jaksel, Haswandi, memutuskan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo tidak sah. Hal tersebut disebabkan penyelidik KPK yang mengusut perkara Hadi bukan berasal dari instansi Polri maupun kejaksaan sehingga dianggap ilegal.

Dengan demikian, hakim memutuskan agar KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) BCA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com