JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto mendaftarkan kembali permohonan praperadilan terkait kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2015). Dalam gugatan kali ini, sejumlah tuntutan dilayangkan.
"Tuntutan pertama supaya Polri menyatakan tidak sah penetapan status tersangka terhadap pemohon (Bambang) yang dilakukan oleh Kapolri (Jenderal Pol Badrodin Haiti) dan Kabareskrim (Komjen Budi Waseso)," ujar kuasa hukum Bambang, Nurkholis Hidayat, dalam siaran pers.
Tuntutan kedua, menyatakan tidak sahnya penetapan hasil penyidikan Kapolri dan Kabareskrim yang dinyatakan lengkap berkasnya atau P21 oleh Kejaksaan Agung. (Baca: Berkas Perkara Bambang Widjojanto Dinyatakan Lengkap)
Ketiga, menyatakan surat perintah penyidikan Nomor Sp.Sidik/53/1/2015/Dit Tipideksus tanggal 20 Januari 2015 adalah tidak sah, tidak berdasar dengan hukum, dan dilakukan dengan iktikad tidak baik serta. Oleh karena itu, penetapan perkara a quo atau yang sedang diperkarakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keempat, menyatakan tindakan Kapolri, Kabareskrim, dan Kejaksaan Agung yang menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka dilakukan dengan iktikad tidak baik, tidak berdasarkan hukum, dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 100 juta.
Keenam, menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Kapolri, Kabareskrim, dan Kejaksaan Agung yang berkaitan dengan penetapan tersangka Bambang adalah tidak sah.
Tuntutan terakhir, menghukum termohon membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. (Baca: Komisi Pengawas Peradi Nyatakan Bambang Widjojanto Tak Langgar Kode Etik Advokat)
"Adapun pihak yang diajukan sebagai termohon adalah Kapolri sebagai termohon I, Kabareskrim sebagai termohon II, dan Jaksa Agung sebagai termohon III," ujar Nurkholis.
Bambang sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan pertama terhadap Polri pada 7 Mei 2015 atas alasan penangkapan dan penetapan status tersangka yang diduga di luar prosedur. Permohonan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, belum sempat disidangkan, Bambang sudah mencabut gugatan tersebut pada 20 Mei 2015. Pencabutan gugatan itu dilakukan setelah terbitnya surat keputusan dari Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia. (Baca: Polri: Sayang Sekali BW Cabut Praperadilan, padahal Kami Sudah Siap)
Peradi menyatakan Bambang tidak melanggar kode etik dan pidana seperti yang dituduhkan penyidik kepolisian. Kuasa hukum Bambang menilai keputusan wadah etik profesi itu berkekuatan hukum dan bisa jadi acuan penanganan perkara.
Selain mencabut gugatan pertama, kuasa hukum Bambang memberikan waktu seminggu kepada kepolisian untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas perkaranya. Namun, Polri menolaknya. (Baca: Bareskrim Tidak Akan SP3 Perkara Bambang Widjojanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.