Saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 16.15 WIB, Evita yang didampingi seorang stafnya, terlihat berjalan tergesa-gesa menuju kendarannya yang di parkir di bagian belakang Bareskrim.
"Duh, saya no comment deh, sudah ya, sudah," ujar Evita.
Ketika dicecar soal peran Kementerian ESDM dalam penjualan kondensat yang dianggap melanggar hukum itu, Evita tak mau menjawab secara lugas.
"Sudah, sudah, saya sudah pensiun, Mas. Saya sudah pensiun. Jadi sudahlah ya," ujar Evita, sambil terus berjalan.
Ia pun menutupi wajahnya dengan tas komputer jinjing yang dipegangnya ketika kamera mengarah kepadanya.
Saat dikonfirmasi terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan Evita untuk mengetahui hubungan kerja antara Kementerian ESDM dengan BP Migas (saat ini telah berubah nama menjadi SKK Migas).
"Beliau menjawab soal hubungan kerja ESDM dengan BP Migas. Keterangannya akan kita gunakan untuk pengembangan kasus ini," ujar Victor.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Tipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kasus ini diduga melibatkan pejabat PT TPPI dan pejabat dari SKK Migas.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana. Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat bagian negara. Kedua, PT TPPI dinilai telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI malah menjualnya ke perusahaan lain. Penyidik juga menemukan bahwa kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009.
Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. Penyidik telah mengantongi kalkulasi dari Badan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi itu, yakni mencapai 139 juta US Dollar. Penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana itu. Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 28 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.