JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar kubu Musyawarah Nasional Bali, Idrus Marham, menyebut bahwa pihaknya dan kubu Munas Jakarta telah sepakat untuk melakukan islah. Hal itu ditandai dengan pemberian paraf dalam draf kesepakatan yang dilakukan kedua kubu.
"Konsep dari JK (Jusuf Kalla) sudah diparaf oleh Aburizal, kemudian dua hari setelah itu diparaf oleh Agung sehingga keduanya sudah setuju. Tinggal formalitas penandatanganan yang akan dilakukan pekan ini," ujar Idrus dalam jumpa pers di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Selasa (27/5/2015).
Menurut Idrus, penandatanganan islah merupakan kesepakatan kedua pihak atas empat poin rekomendasi yang disampaikan politisi senior Golkar, Jusuf Kalla.
Kedua pihak sepakat agar Partai Golkar dapat mengikuti pilkada serentak dan mengedepankan kepentingan rakyat yang lebih besar dengan mengikuti pilkada serentak serta menyelesaikan persoalan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
Adapun empat poin rekomendasi yang disampaikan JK, kedua kubu sepakat untuk mengedepankan kepentingan yang lebih besar sehingga dapat dipastikan Golkar menjadi peserta pilkada. (Baca: Jumat, JK Pertemukan Agung-Aburizal untuk Islah)
Kedua, masing-masing kubu sepakat membentuk tim yang akan menangani langkah persiapan pilkada, termasuk melakukan penjaringan calon kepala daerah. Ketiga, tim akan merumuskan kriteria untuk menjadi dasar pasangan calon yang diusung oleh partai.
Keempat, pasangan calon akan mendapat persetujuan DPP Partai Golkar sesuai aturan yang berlaku. (Baca: Ical-Agung Sepakat Golkar Daftar Pilkada, soal Ketum Belakangan)
Menurut Idrus, keempat poin kesepakatan akan dilaksanakan dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Partai Politik, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan mengacu pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 18 Mei lalu.
Selain itu, hal ini merupakan kesepakatan kedua tim perunding yang dilakukan sejak Desember 2014-Maret 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.