JAKARTA, KOMPAS.com – Panitia seleksi (pansel) calon komisioner Komisi Yudisial telah menutup pendaftaran sejak 21 Mei 2015. Hasil seleksi awal, sebanyak 75 orang lolos seleksi administrasi dari 81 orang pendaftar. Mereka yang lolos seleksi itu akan mengikuti tahap selanjutnya.
Ketua Pansel KY Harkristuti Harkrisnowo memaparkan, komposisi pendaftar yang lulus seleksi itu, yakni 63 orang adalah laki-laki dan 12 orang perempuan. Mereka berasal dari berbagai macam latar belakang, yakni mantan hakim (9 orang), akademisi hukum (27 orang), praktisi hukum (26 orang), anggota masyarakat (13 orang).
Sementara dari latar belakang akademik, ada 3 orang pendaftar yang memiliki gelar profesor dan 29 pendaftar bergelar doktor.
“Kami berharap mudah-mudahan hasil seleksi juga mengerucut untuk mendapatkan orang-orang terbaik untuk melakukan pengawasan terhadap yudikatif dan melakukan seleksi terhadap para hakim,” ujar Harkristuti dalam jumpa pers di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Dia mengatakan, seluruh nama calon komisioner KY periode 2015-2020 itu akan dipublikasikan di media massa dan situs Sekretariat Kabinet pada tanggal 29 Mei 2015. Pansel KY berharap masyarakat memberikan masukan atas latar belakang seluruh calon.
“Kami harap ada informasi yang diperlukan oleh pansel, supaya lebih tajam rekam jejak tahap berikutnya,” ucap dia.
Sebanyak 75 calon komisioner KY ini akan mengikuti tahap seleksi selanjutnya, yakni tes obyektif berupa mengisi soal jawaban ganda dan pembuatan makalah pada 10 Juni pukul 09.00 hingga selesai.
Menurut Harkristuti, para pendaftar yang lolos seleksi tahap pertama ini telah menyampaikan surat kesiapan untuk melaporkan harta kekayaan, bersedia mundur dari jabatan mereka sebagai pejabat negara, notaris, karyawan, pengusaha, karyawan BUMN dan swasta PNS serta pengurus partai politik.
Bagi mereka yang berlatar belakang hakim, Harkristuti mengatakan, mereka diminta membuat pernyataan berhenti dari jabatan hakim serta pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana, dan pernyataan mempunyai pengalaman hukum selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.