"Akan dibuat Permen untuk memberikan sanksi bagi kepala daerah yang tidak menyiapkan anggaran pilkada," ujar Tjahjo, saat ditemui, di Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Menurut Tjahjo, pemberian sanksi bagi kepala daerah bisa bermacam-macam, mulai dari skors hingga dibebastugaskan dari jabatannya. Rencananya, Permen tersebut akan diterbitkan pada pekan ini.
Tjahjo mengaku kecewa dengan keterlambatan sejumlah kepala daerah untuk menjalankan tanggung jawab menyiapkan anggaran pilkada. Pasalnya, Kemendagri belum lama ini telah mengeluarkan aturan sebagai payung hukum untuk melindungi kepala daerah saat menyiapkan pendanaan pilkada serentak.
"Jangan sampai bupati dan gubernur serius hanya kalau dia mau maju lagi. Giliran tak mau mencalonkan, kemudian lalai terhadap tanggung jawab," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, saat ini masih ada 15 pemerintah daerah yang masih belum menganggarkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak. Seharusnya, seluruh daerah itu menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk anggaran pilkada serentak yang akan digelar akhir tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.