JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menemukan fakta baru soal perkara dugaan korupsi dalam penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan bahwa penyidiknya menemukan dokumen salinan rapat Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait aktivitas penjualan kondensat.
"Ada kebijakan Wakil Presiden saat itu, kalau memang PT TPPI yang ditunjuk, hasil minyak, seperti premium, solar, dan minyak tanah itu prioritasnya dijual ke Pertamina," ujar Victor di Kompleks Mabes Polri, Selasa (26/5/2015).
"Tapi, pada pelaksanaannya PT TPPI itu tidak menjual ke Pertamina. Dia malah menjualnya ke pihak lain, ada yang di luar negeri, ada yang di dalam negeri. Jadi PT TPPI ini tidak sesuai dengan kebijakan Wapres saat itu," lanjut dia.
Diketahui, PT TPPI ditunjuk langsung menjadi penjual kondensat oleh SKK Migas (dahulu bernama BP Migas), Oktober 2008. Perjanjian kontrak kerja sama kedua institusi itu baru ditandatangani pada Maret 2009.
Adapun kebijakan Jusuf Kalla itu diberlakukan mulai awal 2009. Selain melanggar kebijakan Wapres ketika itu, penyidik juga menemukan pelanggaran oleh PT TPPI. Meski kontrak kerja sama tersebut ditandatangani Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
Lebih parahnya lagi, ujar Victor, dalam kurun waktu 2009 hingga 2001, PT TPPI melakukan 149 kali lifting kondensat. Dari jumlah itu, ada banyak aktivitas lifting yang hasilnya tidak diserahkan ke kas negara. Penyidik pun telah mengantongi kalkulasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi itu, yakni mencapai 139 juta dollar AS.
"PPATK sudah punya tim yang ditunjuk untuk menindaklanjuti penelusuran uang dengan membuat jaring laba-laba, ke mana saja uang ini? Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah ada hasilnya," ujar Victor.
Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 28 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI, maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Polisi sudah menyasar tiga orang sebagai tersangka perkara tersebut. Namun, dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung, nama tiga orang tersebut belum dapat dicantumkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.