Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Dianggap Mendegradasi Eksistensi KPK

Kompas.com - 26/05/2015, 18:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiana, menyesalkan putusan hakim praperadilan atas gugatan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, yang menyatakan bahwa penyelidikan oleh KPK tidak sah. Menurut dia, putusan tersebut seolah menyatakan bahwa KPK tidak lagi ada urgensinya untuk menangani perkara korupsi.

"Jadi ini jelas upaya hukum yang sistematis untuk mendegradasi eksistensi hukum KPK. Untuk apa KPK ada? Cukup sampai di sini saja," ujar Yudi di Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Haswandi mempermasalahkan keabsahan penyelidik KPK yang bukan berasal dari Polri dan Kejaksaan. Atas alasan ini, hakim menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi tidak sah.

Menurut Yudi, sudah sejak lama KPK menarik penyelidik dan penyidik independen, bukan dari Polri dan Kejaksaan. Ia mempertanyakan mengapa hal itu baru dipermasalahkan sekarang.

"Semenjak KPK berdiri, penyelidikan dilakukan dengan pola seperti itu. Dari segi hukum semua dalil, bukti, pendapat ahli sudah disampaikan. Tidak ada yang belum dilakukan," kata Yudi.

Yudi khawatir bahwa putusan tersebut akan membuka peluang bagi tersangka lain untuk mengajukan praperadilan. Tak hanya itu, para terdakwa juga dapat mengajukan peninjauan kembali karena penyelidik dan penyidiknya sebagian bukan berasal dari Polri dan Kejaksaan.

"Ini akan jadi bahan PK seluruh terpidana korupsi karena ini menyangkut penyelidikan dan penyidikan," kata Yudi.

Dalam sidang siang tadi, hakim Haswandi menyatakan bahwa KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan seorang tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015 atau bertepatan saat KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik-17/01/04/2014.

"Menimbang, dengan demikian harus ada proses penyidikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangkanya," ujar hakim.

Keputusan membatalkan status tersangka ini merupakan yang ketiga kalinya di tengah gelombang gugatan praperadilan terhadap KPK. Sebelumnya, PN Jaksel juga membatalkan status tersangka oleh KPK terhadap mantan Wali Kota Makassar Ilham, Arief Sirajuddin, dan mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com