JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiana, menyesalkan putusan hakim praperadilan atas gugatan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, yang menyatakan bahwa penyelidikan oleh KPK tidak sah. Menurut dia, putusan tersebut seolah menyatakan bahwa KPK tidak lagi ada urgensinya untuk menangani perkara korupsi.
"Jadi ini jelas upaya hukum yang sistematis untuk mendegradasi eksistensi hukum KPK. Untuk apa KPK ada? Cukup sampai di sini saja," ujar Yudi di Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Haswandi mempermasalahkan keabsahan penyelidik KPK yang bukan berasal dari Polri dan Kejaksaan. Atas alasan ini, hakim menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi tidak sah.
Menurut Yudi, sudah sejak lama KPK menarik penyelidik dan penyidik independen, bukan dari Polri dan Kejaksaan. Ia mempertanyakan mengapa hal itu baru dipermasalahkan sekarang.
"Semenjak KPK berdiri, penyelidikan dilakukan dengan pola seperti itu. Dari segi hukum semua dalil, bukti, pendapat ahli sudah disampaikan. Tidak ada yang belum dilakukan," kata Yudi.
Yudi khawatir bahwa putusan tersebut akan membuka peluang bagi tersangka lain untuk mengajukan praperadilan. Tak hanya itu, para terdakwa juga dapat mengajukan peninjauan kembali karena penyelidik dan penyidiknya sebagian bukan berasal dari Polri dan Kejaksaan.
"Ini akan jadi bahan PK seluruh terpidana korupsi karena ini menyangkut penyelidikan dan penyidikan," kata Yudi.
Dalam sidang siang tadi, hakim Haswandi menyatakan bahwa KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan seorang tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015 atau bertepatan saat KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik-17/01/04/2014.
"Menimbang, dengan demikian harus ada proses penyidikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangkanya," ujar hakim.
Keputusan membatalkan status tersangka ini merupakan yang ketiga kalinya di tengah gelombang gugatan praperadilan terhadap KPK. Sebelumnya, PN Jaksel juga membatalkan status tersangka oleh KPK terhadap mantan Wali Kota Makassar Ilham, Arief Sirajuddin, dan mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.