Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Jadi Pimpinan KPK? Ini Syaratnya

Kompas.com - 26/05/2015, 13:45 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka pendaftaran pada 5-24 Juni 2015. Pansel membuka pintu bagi semua elemen masyarakat untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.

Mereka juga akan menjemput bola untuk mengajak para individu berintegritas yang dianggap pantas memimpin KPK.

"Kami mengundang pendaftaran dari para calon pimpinan KPK. Kami umumkan sekarang juga bahwa pendaftaran tanggal 5-24 Juni. Jadi, 14 hari kerja," ujar Juru Bicara Pansel KPK Betti S Alisjahbana dalam jumpa pers di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Betti mengharapkan, sisa waktu menjelang pendaftaran ini bisa dimanfaatkan bagi para calon pimpinan KPK untuk mempersiapkan semua dokumen yang diminta. Semua dokumen itu bisa disampaikan langsung ke Sekretariat Pansel KPK di Sekretariat Negara ataupun melalui pos disertai dengan meterai Rp 6.000.

Betti menambahkan, Pansel KPK juga menerima pendaftaran melalui surat elektronik ke panselkpk2015@setneg.go.id. Semua berkas akan diterima hingga 24 Juni pukul 16.00.

Syarat yang harus dipenuhi para pendaftar sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah sebagai berikut:

1. WNI.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
5. Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan.
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.
9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.
11. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pendaftar juga diminta melampirkan daftar riwayat hidup, pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi ijazah S-1, S-2, dan atau S-3 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi, serta surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan minimal 15 tahun dengan menyebutkan instansi tempat bekerja.

Syarat lainnya adalah surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, surat keterangan catatan kepolisian asli dan masih berlaku, surat pernyataan tidak pernah menjadi pengurus partai politik, serta surat pernyataan yang siap melepaskan jabatan struktural dan melaporkan harta kekayaannya jika terpilih sebagai anggota KPK.

"Pansel juga akan jemput bola untuk berikan ruang dan waktu supaya mendorong orang-orang yang capable, punya integritas baik, kepemimpinan baik, dan kompetensi baik. Namun, mereka tetap akan mengikuti seleksi yang sama dengan yang lain," ujar Betti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com