Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Siapkan Rancangan Perpres tentang Pengungsi

Kompas.com - 26/05/2015, 05:16 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Luar Negeri tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengungsi. Aturan ini merupakan tindak lanjut kesepakatan Indonesia dan Malaysia terkait dengan penampungan sementara bagi sekitar 7.000 orang yang diduga pengungsi maupun korban perdagangan manusia asal Myanmar dan Banglades.

Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kemlu Andi Rachmianto mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan rancangan tersebut agar dapat ditandatangani Presiden secepatnya.

"Rancangannya sudah siap diharmonisasi dan siap diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata dia di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Menurut Andi, perpres tersebut perlu segera disahkan agar pemerintah dapat segera mengimplementasikan kesepakatan yang telah disetujui Indonesia untuk menyelamatkan dan memberikan penampungan sementara kepada para pengungsi.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pertemuan menteri luar negeri Indonesia, Malaysia, dan Thailand di Putera Jaya, Malaysia, Indonesia dan Malaysia bersedia memberikan penampungan sementara bagi sekitar 7.000 orang. Namun, tetap disertai syarat, yaitu penempatan dan pemulangan para pengungsi diselesaikan komunitas internasional dalam kurun waktu satu tahun.

Terkait dengan sikap Indonesia dalam penyelesaian migrasi yang tidak lazim tersebut, Andi mengatakan bahwa selama ini Indonesia telah menerapkan prinsip-prinsip internasional dalam penanganan pengungsi meskipun bukan negara pihak penandatangan Konvensi Wina 1951.

"Misalnya, dalam konvensi itu ada prinsip yang mengatur bahwa negara pihak tidak boleh menghadang kedatangan pengungsi dan pencari suaka. Hal itu sudah kita terapkan selama bertahun-tahun," kata dia.

Andi menambahkan bahwa alasan Indonesia belum juga meratifikasi Konvensi Wina 1951 tentang Pengungsi, salah satunya didasari pertimbangan kesejahteraan seluruh warga negara yang belum merata.

Pada hari Minggu, rapat antarkementerian dan lembaga yang dipimpin oleh Menteri Sosial Chofifah Indar Parawangsa di Langsa, Aceh, telah menghasilkan dua keputusan terkait dengan pengungsi dan pencari suaka.

Pertama, sebanyak 720 pengungsi asal Bangladesh yang telah terdata sebagai imigran ekonomi. Mereka akan segera dipulangkan ke negaranya. Dubes Banglades untuk Indonesia telah berkunjung ke Aceh Utara dan berencana memulangkan pengungsi secara bertahap.

Pemulangan ditargetkan selesai dalam satu bulan, sementara biaya pemulangan pengungsi asal Bangladesh akan ditanggung UNHCR dan IOM. Pemulangan akan dimulai pekan ini dengan memindahkan mereka ke Medan, kemudian ke negara mereka.

Kedua, penanganan pengungsi Rohingya akan dilakukan melalui permukiman kembali, perlindungan sosial, pemenuhan kebutuhan dasar, dan penyembuhan trauma. Hal ini akan ditangani oleh lintas kementerian dan lembaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com