Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Akan Hadirkan 300 Saksi dalam Sidang Fuad Amin

Kompas.com - 25/05/2015, 16:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan 300 saksi dalam sidang perkara suap jual beli gas alam di Bangkalan. Ratusan saksi tersebut akan dimintai keterangannya untuk terdakwa Ketua nonaktif DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.

"Cukup banyak saksi yang akan diajukan sekitar 300 saksi," ujar Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/5/2015).

Jaksa Pulung pun meminta agar sidang selanjutnya dimulai lebih pagi, yakni sekitar pukul 09.00 WIB agar seluruh saksi dapat dihadirkan dalam persidangan. Para saksi yang akan dihadirkan merupakan pihak-pihak yang namanya disebutkan dalam berkas dakwaan.

Sebagian besar saksi terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Fuad. Beberapa saksi akan dihadirkan dalam sidang berikutnya, yakni pada Kamis (28/5/2015) mendatang. Selain itu, dalam sidang, Fuad kembali mengeluhkan kondisi kesehatannya. Oleh karena itu, jaksa memastikan bahwa sebelum sidang dimulai, dokter KPK akan memeriksanya terlebih dahulu.

"Untuk antisipasi kesehatan terdakwa, dokter sebelum sidang akan melakukan pengecekan," kata Jaksa Pulung.

Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.

Uang suap diberikan Antonius agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Selain itu, Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta yang diperolehnya selama menerima suap tersebut. Untuk menyamarkan hartanya, Fuad mengalihkan uang tersebut dengan membeli sejumlah harta bergerak mau pun tidak bergerak.

Tak hanya itu, Fuad juga menyimpan uangnya di sejumlah rekening dengan identitas berbeda. Selain menggunakan identitas dengan namanya sendiri, Fuad juga menggunakan identitas orang lain untuk membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya.

Fuad meminjam kartu identitas orang lain dan memanggil pegawai bank untuk proses pembukaan rekening. Setelah itu, Fuad akan mengajak orang yang dia pinjam identitasnya untuk membuka rekening di bank. Fuad kemudian menyerahkan kartu identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening. Kemudian, seluruh buku rekening dan ATM dikuasai oleh Fuad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com